Pengertian Najis dan Cara Menghilangkannya
Najis adalah sesuatu yang menjadi penghalang beribadah kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.
Najis diantaranya adalah:
- Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Babi dan mulut anjing
Klasifikasi Najis:
1. Najis Mukhaffafah (Ringan)
Adalah kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2th dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mughalladzoh (Najis Besar)
Mulut anjing dan babi dan keturunannya
3. Najis Mutawasithoh (Sedang)
Najis yang selain dari dua najis tersebut, antara lain sesuatu yang keluar dari lubang kubul dan dubur kecuali air mani. barang cairan yg memabukkan, susu hewan yang tidak halal di makan, bangkai binatang kecuali manusia dan ikan dan belalang.
Najis Mutawasithoh di bagi dua, yaitu
- najis yang terliat (a'iniyah)
- najis yang tidak terliat (hukmiyah)
contoh bekas kencing.
Cara menghilangkan najis:
1. Najis Mukhaffafah (Ringan)
Cukup dibasuh dengan air hingga bersih baik zat, warna, maupun baunya. Najis akibat air seni/kencing anak dibawah 2 tahun yang masih minum susu membersihkannya cukup dengan memercikkan air saja.
2. Najis Mughalladzoh (Najis Besar)
Jika terkena air liur/ludah anjing maka membersihkannya harus dengan membasuh dengan air hingga 7 kali terus-menerus dengan salah satunya dengan medium tanah. Berarti 6 kali dibersihkan dengan air dan sekali dengan tanah.
3. Najis Mutawasithoh (Sedang)
Cara mencucinya dengan menghilangkan wujudnya terlebih dahulu (dibuta hukmiyah) lalu disiram dengan air sehingga hilang rasa, bau dan warnanya.
Sumber: Dari berbagai sumber